Sesungguhnya Allah telah menetapkan manusia sebagai suatu makhluk yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Apalagi seorang wanita, yang mana Allah telah menciptakannya dari sebuah tulang rusuk yang bengkok sebagaimana diterangkan oleh Nabi n di dalam sabdanya:
“Berwasiatlah dengan baik kepada para wanita (para istri), karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang teratas. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia senantiasa bengkok, maka berwasiatlah dengan kebaikan kepada para istri.” (Muttafaqun Alaihi)
Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabishalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”
Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.
“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)
Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.
Sumber:
1. Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap
Istri penerbit Darul Haq
2. http://majalahsakinah.com/2010/01/29/sikap-pelayanan-istri/
***
Artikel muslimah.or.id